Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Sistem Perekonomian Indonesia

Definisi Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem perekonomian didefenisikan sebagai suatu cara atau aturan dalam melakukan kegiatan di bidang perekonomian untuk mencapai tujuan yang akan dicapai.

Tiga persoalan pokok ekonomi adalah antara lain :

  1. Cara sistem ekonomi menghasilkan barang dan jasa (how)
    Bagaimana cara menghasilkan barang atau jasa? Untuk menghasilkan barang atau jasa, sangat dibutuhkan faktor-faktor produksi. Dalam menghasilkan barang atau jasa tertentu, produsen harus bisa memilih alternatif dan faktor-faktor produksi yang akan digunakan. Produsen akan memperbanyak faktor produksi yang harganya lebih murah, dan akan mengurangi faktor produksi yang harganya lebih mahal. Jadi, harga untuk faktor produksi itu bisa mempengaruhi produsen dalam menentukan bagaimana cara menghasilkan suatu barang dan jasa.
  2. Jenis dan Jumlah barang yang akan dihasilkan (What)
    Jenis barang apakah yang akan diproduksi dan berapa jumlahnya? Karena sumber daya terbatas, maka negara dan sistem ekonomi apapun harus melakukan pilihan terhadap jumlah dan jenis barang yang nanti akan dihasilkan.
  3. Cara distribusi barang atau jasa (for whom)
    Untuk siapa barang atau jasa dihasilkan? Tergantung kepada jumlah permintaan dan penawaran, dimana produsen dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki pendapatan rendah maupun masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi.

Sistem ekonomi merupakan campuran dari aturan atau cara-cara menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Sebuah sistem dapat disamakan dengan lingkaran-lingkaran kecil yang saling berhubungan satu sama lain. Lingkaran kecil adalah subsistem lengkap. Subsistem berinteraksi satu sama lain dan akhirnya membentuk suatu sistem terpadu dalam lingkaran besar yang bergerak sesuai dengan aturan. Berbagai masalah ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan dengan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masing-masing negara. Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan sistem pemerintahan dan perbedaan dalam kepemilikan sumber daya suatu negara

Fungsi Sistem Perekonomian

Sistem Prekonomi dapat berfungsi sebagai :

  • Sarana pendorong untuk melakukan produksi
  • Cara atau metode untuk mengorganisasi kegiatan individu
  • Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa terlaksana dengan baik.

Macam-Macam Sistem Ekonomi

  1. Sistem Ekonomi Liberal-Kapitalis
    Sistem ekonomi liberal-kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor produksi. Secara garis besar, ciri-ciri ekonomi liberal kapitalis adalah sebagai berikut :
    • Adanya pengakuan yang luas terhadap hak pribadi
    • Praktek perekonomian di atus menurut mekanisme pasar
    • Praktek perekonomian digerakan oleh motif keuntungan (profile motife)
    • Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik

    Dalam sistem ekonomi sosialis-komunistis adalah kebalikannya, dimana sumber daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai milik negara. Suatu negara yang menganut sistem ekonomi sosialis-komunis, menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian.

    Dalam sistem ini yang menonjol adalah kebersamaan, dimana semua alat produksi adalah milik bersama (negara) dan didistribusikan untuk kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  2.  Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik
    Dalam sistem ekonomi sosialis-komunistis adalah kebalikannya, dimana sumber daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai milik negara. Suatu negara yang menganut sistem ekonomi sosialis-komunis, menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian.

    Dalam sistem ini yang menonjol adalah kebersamaan, dimana semua alat produksi adalah milik bersama (negara) dan didistribusikan untuk kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  3. Sistem Ekonomi Campuran (mixed ekonomi )
    Di samping kedua ekstrim sistem ekonomi tersebut, terdapat sebuah sistem yang lain yang merupakan “atas campuran : antara keduanya, dengan berbagai fariasi kadar donasinya, dengan berbagai fariasi nama dan oleh istilahnya. Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara dunia ke tiga. Beberapa negara di antaranya cukup konsisten dalam meramu sistem ekonomi campuran, dalam arti kadar kapitalisnya selalu lebih tinggi (contoh Filipina) atau bobot sosialismenya lebih besar (contoh India). Namun banyak pula yang goyah dalam meramu campuran kedua sistem ini, kadang-kadang condong kapitalistik.Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem Perekonomian Indonesia

pengertian Sistem Perekonomian Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia- Sistem dapat diartikan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.

Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.

Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia

Tonggak ketatanegaraan pemerintahan Indonesia sebenarnya telah ada sejak sebelum reformasi kemerdekaan. Namun secara formal, periode ketatanegaraan Indonesia itu dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Periode berlakunya UUD 1945
  2. Periode berlakunya konstitusi RIS
  3. Periode berlakunya UUD Sementara
  4. Periode berlakunya kembali UUD 1945
  5. Periode Reformasi

 1.Sistem Pemerintahan Indonesia Periode UUD 1945

Pemerintah selama masa berlakunya UUD 1945 memiliki periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 17 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan dengan bentuk Republik (Pasal 1, ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan secara umum seperti yang dijelaskan oleh Mountesquieu, namun prinsip pembagian kekuasaan. Jadi ada kemungkinan kerjasama antara lembaga ke lembaga lainnya.
makalah Sistem Pemerintahan Indonesia
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang bertugas untuk mengelola negara indonesia diantaranya :

  1. legislatif, dilakukan oleh DPR
  2. Eksekutif, dilakukan oleh Presiden
  3. Konsultatif, dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
  4. Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk didalamnya fungsi insfektif dan auditatif.
  5. Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung

Namun pada kenyataannya segala bentuk cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu lembaga atau Presidensi dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain instansi pemerintah selama periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum ditetapkan.

Ketika dekrit Pemerintah. X/1945 tanggal 14 November 1945 yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dipindahkan dari Presiden ke Perdana Menteri. Demikian pula KNIP dibentuk kekuasaan legislatif menuntut (DPR / MPR) dengan prinsip akuntabilitas menteri untuk KNIP diakui secara resmi. Kemudian pemerintah Indonesia untuk sistem parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia Konstitusi RIS

Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Sehingga kabinet dapat membubarkan kabinet. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

  1. Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlemen
  2. Pembentukan kabinet berdasarkan kepada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen
  3. Para kabinet, baik seluruhnya maupun sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen
  4. Parlemen dapat membubarkan kabinet, dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri
  5. Masa jabatan kabinet tidak ditentukan

Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggung jawaban atas jabatannya, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri,, baik sendiri maupun bersma-sama.

Kekuasaan negara terbagi ke dalam enam lembaga negara, yaitu sebagai berikut:

  1. Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Senat
  4. Dewan pewakilan Rakyat (DPR)
  5. Mahkamah Agung Indonesia
  6. Dewan Pengawasan Keuangan

Diantara badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerjasama antara lain sebagai berikut:

  1. Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR dan senat
  2. Kekuasaan menjalankan undang-undang atau penyelenggara negara oleh pemerintah
  3. Kekuasaan mengadili undang-undang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia UUDS 1950
Indonesia sistem pemerintahan pada tahun 1950 UUDS adalah sistem pemerintahan parlementer seperti validitas RIS konstitusi. Dasar hukum meliputi:

  1. Pasal 45: Presiden adalah Kepala Negara
  2. Pasal 83 Ayat 1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruh atau sebagian bagian individual
  3. Pasal 84; presiden berhak membubarkan DPR
  4. Pembubaran DPR dibawa oleh ketentuan terpilihnya kembali harus dilakukan dalam waktu 30 hari.

Pada saat berlakunya Undang Dasar Sementara 1950, pemerintah Indonesia menjadi tidak stabil karena sistem multipartai, setiap partai yang bersangkutan atau kelompok. Jadi sistem demokrasi parlementer dan aturan menjadi tidak sehat. Selain listrik alat kelengkapan dikendalikan oleh lembaga negara yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Peralatan ilmiah Sementara Konstitusi negara pada tahun 1950 adalah sebagai berikut:
  1. Presiden dan wakil presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Dewan Perwkilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung
  5. Dewan Pengawas Keuangan
4. Sistem Pemerintahan IndonesiaBerlakunya Kembali UUD 1945

Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstitusional.

Kelompok Pertama. Anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.

Kelompok Kedua. Anggota konstituante mau menerima untuk kembali kepada UUD 1945 dengan sayart amandemen pada sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus di ubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam piagam Jakarta.

Perdebatan diantara dua kelompok kontituante tidak mencapai kesepakatan dan titik temu walaupun telah melalui berbagai macam usaha. Sedangkan wewenang untuk membentuk ada di tangan konstituante.

Presiden yang dalam UUDS 1950 memmiliki wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan Dewan konstituante karena dianggap tidak mampu bekerja dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut secara otomatis tidak ada lembaga yang bertugas untuk membentuk UU. Keadaan seperti ini yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin untuk dapat kembali kepada UUD 1945.

Peristiwa di atas dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan sejak itulah berlaku kembali UUD 1945 dengan konsep demokrasi terpimpin, yang tentunya tidak sesuai dengan UUD 1945. Keadaan seperti ini tetap berjalan sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Super Semar. Peranan Super Semar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta setabilitas jalannya pemerintah, menjadi puncak sejarah hitam Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu.

Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi teriptanya stabilitas politik, ekonomi dan hukum maka dikeluarkan ketetapan MPRS NO. XI.IV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, Jenderal soeharto diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa orde baru.

Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada spek kesetabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut:

  1. Konsef dwi fungsi ABRI
  2. "Menggolkarkan" pemerintah hingga ke akar-akarnya
  3. Kekuasaan ditangan eksekutif
  4. Pengangkatan kabinet melalui lembag-lembaga perwakilan rakyat
  5. Konsef massa mengambang
  6. Pengendalian pers nasional

Terbukti bahwa selama 32 tahun Orde Baru, Golkar selalu menjadi single priority dan Presiden Soeharto selalu terpilih melalui aklamasi.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Reformasi

Pada dasarnya peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa reformasi tidak langsung begitu saja bisa terealiasi. Akan tetapi dimasa tersebut terdapat masa transisi kepemerintahan yang ditandai dengan jatuh bangunnya pemimpin pemerintahan ataupun anggota kabinetnya.

Pada akhirnya mulailah terbentuk pemerintahan yang stabil yang ditandai dengan pembenahan struktur kenegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain sebagai berikut:

  1. Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemiluhan Umum
  2. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
  3. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  4. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
  5. Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc 1 MPR RI.

Dalam amandemen UUD 1945, ada beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini dikelola oleh mekanisme memperkuat presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan dalam sistem Indonesia adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Sistem kepemerintahan Indonesia
  1. Presiden memiliki hak untuk menagih DPR
  2. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam posisi yang sama untuk satu masa jabatan.
  3. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang untuk
  5. Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab untuk perakitan terdiri dari dua kamar, DPR dan Dewan Perwakilan Daerah.
  6. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat di pasang dan diusulkan oleh partai politik atau kelompok partai politik peserta pemilu.
ref :http://anaajat.blogspot.com/2012/10/pelaksanaan-
sistem-pemerintahan-negara.html

    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

    artikrl Sistem Pemerintahan Indonesia

    Penguasa Anti Korupsi

    umar bin abdul aziz adalah sosok pejabat anti korupsi Semasa Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai Khalifah, tak satu pun makhluk di negerinya kelaparan. Tak ada pengemis dan tak ada penerima zakat
    Umar bin Abdul Aziz adalah sosok pemimpin dambaan umat. Sifatnya yang adil, jujur, sederhana, dan bijaksana, merupakan khas kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Tak salah bila sejarah Islam menempatkannya sebagai ”khalifah kelima” yang bergelar “Amirul Mukminin”, setelah Khulafa ar Rasyidin yang empat yakni :Saidina Abu Baka , Saidina Umar , saidina Usman , dan saidina Ali rodiyyallhu anhum.
    Jika dirunut, Umar bin Abdul Aziz masih mempunyai garis keturunan Umat bin khatab. Khalifah ar Rasyidin yang kedua setelah khalifah Abu Bakar as Sidiq. Dari sini, Rasulullah  pernah bersabda agar dimasukan dua nama Umar sebagai penegak kejayaan Islam, yakni Umar Bin al Khatab dan yang satunya Umar bin Abdul Aziz.
    Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi Khalifah pada masa dinasti Bani Umayyah di akhir abad pertama Hijriyah. Pada saat itu, dinasti ini sedang mengalami konflik internal para pejabatnya. Gaya kehidupan yang serba mewah, bermegah-megahan, korup, borju, dan hedon. Umar sendiri merupakan bagian dari simbol gaya hidup dinasti Bani Umayyah. Sepeninggal wafatnya Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik, putra Khalifah Abdul Malik bin Marwah yang juga telah wafat, pihak keluarga kerajaan meminta agar ia menggantikan posisi sebagai Khalifah.  
    Jabatan / kekusaan bagi Umar bin abdul Aziz
    Tak seperti penguasa kebanyakan yang begitu ambisi mengincar kursi jabatan, Umar justru menangis ketika tahta itu dianugerahkan kepadanya. Baginya, jabatan bukanlah alat untuk meraup kekayaan, melainkan amanah dan beban yang harus ditunaikan secara benar. Ia sadar bahwa kekuasaan mengandung konsekuensi yang sangat berat, terutama menyangkut bagaimana ia harus mempertanggungjawabkan sendi-sendi keadilan dalam pemerintahannya di akhirat kelak.
    Ketika  Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi khalifah dia mengatakan, “Wahai manusia sekalian, barang siapa yang taat kepada Allah sungguh ketaatannya sudah bagus, dan barang siapa yang bermaksiat kepada Allah maka janganlah mentaatinya. Ikutilah saya selagi saya taat kepada Allah. Apabila saya bermaksiat kepada Allah, maka janganlah kalian mentaatiku!”
    Dikisahkan pula, semasa saidina  Umar  bin Abdul Aziz menjabat sebagai Khalifah, walaupun hanya 2,5 tahun, rakyat menjadi makmur dan negara menjadi benar-benar surplus. Tak satu pun makhluk di negerinya menderita kelaparan. Tak ada pengemis di sudut-sudut kota, tak ada penerima zakat karena setiap orang mampu membayar zakat. Penjara tak ada penghuninya, kosong. Bahkan serigala pun enggan mencuri ternak penduduk kota, karena merasa malu  melihat keadilan Umar. 
     Umar bin Addul Aziz memilih Rumah sendiri
    Alkisah beliau lebih memilih  beserta seluruh keluarganya hidup sederhana dan menyerahkan harta kekayaannya ke Baitulmal (kas negara) begitu selesai ia dilantik, termasuk pakaiannya yang mewah seharga 800 dirham, yang menjadi simbol kemewahan hidup sebelumnya. Berbagai fasilitas negara ditolaknya. Ia memilih tinggal di rumahnya dan menolak hidup di istana. Kehidupannya berubah drastis, dari seorang cinta kemapanan dunia, menjadi orang yang zuhud terhadap dunia.
    Bahkan Umar kepada istrinya, Fatimah binti Abdul Malik, memberikan pilihan, “Kembalikan seluruh perhiasan dan harta pribadimu ke kas Negara, atau kita cerai”.
    “Demi Allah,” kata Fatimah, “Aku tidak memilih pendamping lebih mulia daripadamu, ya Amirul Mukminin. Inilah emas permata dan seluruh perhiasanku.” Kemudian Khalifah Umar bin Abdul Aziz menerima semua perhiasan itu dan menyerahkannya ke Baitulmal. Sementara Umar bin Abdul Aziz dan keluarganya makan makanan rakyat biasa, yaitu roti dan garam sedikit.
    Ketika anak-anaknya menanyakan, mengapa kita tidak lagi menikmati kemewahan sebagaimana kita menikmatinya sebelumnya? Umar justru menangis dan berkata kepada anak-anaknya, “Saya beri kalian makanan yang lezat dan enak tapi kalian rela memasukkan saya ke neraka, atau kalian bersabar dengan makanan sederhana ini dan kita masuk surga bersama?”
    Setelah berhasil mengajak keluarganya, Umar melangkah ke luar istana. Ia memerintahkan menjual seluruh barang mewah yang ada di istana dan mencabut seluruh fasilitas kemewahan yang ada pada keluarga istana, serta mengembalikannya ke kas Negara. Sebagian mereka protes terhadap kebijakan tersebut. Hingga suatu saat mereka memberanikan diri untuk mengutus bibinya agar dapat bersikap lembut mencabut kebijakannya.
    Umar yang tahu maksud kedatangan bibinya, ia mengambil uang logam lalu dipanaskan dalam bara api. Setelahnya, ia meletakan sekerat daging di atas uang logam yang telah memerah. Umar lalu berkata kepada bibinya
    “Apakah bibi rela menyaksikan saya dibakar di neraka seperti daging ini hanya untuk memenuhi kesenangan kalian? Berhentilah merayu saya, sebab saya tidak akan pernah mundur dari jalan pembaharuan ini.
    ”Adakah pemerintah dan sosok penguasa yang begini di abat ini ?
    Dari sini  saidina Umar bin Abdul aziz menunjukan pentingnya bagaimana jujur dalam mengembang amanah kekuasaan. Ia tak melampiaskan nafsu kekuasaannya hanya untuk kesenangan sesaat, mencuri atau melakukan tindak pidana korupsi layaknya kasus-kasus yang sedang disorot masyarakat atas pejabat-pejabat saat ini . wallohu'lam
    -Khalid, Muhammad Khalid, Kehidupan para khilafah Teladan, (Pustaka Amani : Jakarta, 1995).
    -Syayid, Abdul Aziz, Umar bin Abdul Aziz Khalifah Zuhud yang Memenuhi Dunia dengan Keadilan, (Samara: Jakarta, 2009).

     

    Popular Posts

    Cloud