Pengertian tanzimat

Menurut Ahmad Syaukani dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan PemikiranModern di Dunia Islam” Tanzimat berasal dari Bahasa Arab dan mengandung arti mengatur, menyusun dan memperbaiki, karena di zaman itu memang banyak diadakan peraturan dan undang-undang baru. Maka pembaharuan yang diadakan zaman tersebut merupakan kelanjutan dari usaha-usaha yang dilakukan Mahmud II Yang disebut tanzimat. Hal serupa juga dikemukakan oleh Harun Nasution dalam bukunya yang berjudul Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan” mengartikan tanzimat dengan “Pembaharuan yang diadakan sebagai lanjutan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh Sultan Mahmud II.

Jadi, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa segala pembaharuan yang terjadi setelah Masa Sultan Mahmud II dinamakan tanzimat terlepas apapun bentuk anpembaharu itu.

ref : Syaukani, Ahmad. Pemikiran Modern di Dunia Islam, Pustaka Setia: Bandung, 2001

Bentuk Perhatian Orang Tua terhadap Belajar Anak

   Perhatian orang tua, terutama dalam hal pendidikan anak sangatlah diperlukan. Terlebih lagi yang harus difokuskan adatlah perhatian orang tua terhadap aktivitas belajar yang dilakukan anak sehari-hari dalam kapasitasnya sebagai pelajar dan penuntut ilmu, yang akan diproyeksikan kelak sebagai pemimpin masa depan. Bentuk perhatian orang tua terhadap belajar anak dapat berupa pemberian bimbingan dan nasihat, pengawasan terhadap belajar anak, pemberian motivasi dan penghargaan serta pemenuhan kebutuhan belajar anak.

a.    Pemberian bimbingan dan nasihat

1.    Pemberian bimbingan Belajar 

Bimbingan adalah bantuan yang diberikan orang tua kepada anaknya untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Memberikan bimbingan kepada anak merupakan kewajiban orang tua. Hal ini tersirat dalam Al Qur,an dalam surah An Nisaa’ ayat 9 Allah firman:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (9)
Bimbingan belajar terhadap anak berarti pemberian bantuan kepada anak dalam membuat pilihan-pilihan secara bijaksana dan dalam penyesuaian diri terhadap tuntutan-tuntutan hidup, agar anak lebih terarah dalam belajarnya dan bertanggung jawab dalam menilai kemampuannya sendiri dan menggunakan pengetahuan mereka secara efektif bagi dirinya, serta memiliki potensi yang berkembang secara optimal meliputi semua aspek pribadinya sebagai individu yang potensial.

2.    Memberikan nasihat

Bentuk lain dari perhatian orang tua adalah memberikan nasihat kepada anak. Menasihati anak berarti memberi saran-saran untuk memecahkan suatu masalah, berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan pikiran sehat. Nasihat dan petuah memiliki pengaruh yang cukup besar dalam membuka mata anak-anak terhadap kesadaran akan hakikat sesuatu serta mendorong mereka untuk melakukan sesuatu perbuatan yang baik. Betapa pentingnya nasihat orang tua kepada anaknya, sehingga Al Qur’an memberikan contoh, seperti yang terdapat dalam surah Luqman ayat 13 Allah berfirman:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (3)ِ



b.    Pengawasan terhadap belajar

Orang tua perlu mengawasi pendidikan anak-anaknya, sebab tanpa adanya pengawasan yang kontinu dari orang tua besar kemungkinan pendidikan anak tidak akan berjalan lancar. Pengawasan orang tua tersebut dalam arti mengontrol atau mengawasi semua kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh anak baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan yang diberikan orang tua dimaksudkan sebagai penguat disiplin supaya pendidikan anak tidak terbengkelai, karena terbengkelainya pendidikan seorang anak bukan saja akan merugikan dirinya sendiri, tetapi juga lingkungan hidupnya. 

Pengawasan orang tua terhadap anaknya biasanya lebih diutamakan dalam masalah belajar. Dengan cara ini orang tua akan mengetahui kesulitan apa yang dialami anak, kemunduran atau kemajuan belajar anak, apa saja yang dibutuhkan anak sehubungan dengan aktifitas belajarnya, dan lain-lain. Dengan demikian orang tua dapat membenahisegala sesuatunya hingga akhirnya anak dapat meraih hasil belajar yang maksimal.

Pengawasan orang tua bukanlah berarti pengekangan terhadap kebebasan anak untuk berkreasi tetapi lebih ditekankan pada pengawasan kewajiban anak yang bebas dan bertanggung jawab. Ketika anak sudah mulai menunjukkan tanda-tanda penyimpangan, maka orang tua yang bertindak sebagai pengawas harus segera mengingatkan anak akan tanggung jawab yang dipikulnya terutama pada akibat-akibat yang mungkin timbul sebagai efek dari kelalaiannya. Kelalaiannya di sini contohnya adalah ketika anak malas belajar, maka tugas orang tua untuk mengingatkan anak akan kewajiban belajarnya dan memberi pengertian kepada anak akan akibat jika tidak belajar. Dengan demikian anak akan terpacu untuk belajar sehingga prestasi belajarnya akan meningkat.

c.    Pemberian motivasi dan penghargaan



Sebagai pendidik yang utama dan pertama bagi anak, orang tua hendaknya mampu memberikan motivasi dan dorongan. Sebab tugas memotivasi belajar bukan hanya tanggungjawab guru semata, tetapi orang tua juga berkewajiban memotivasi anak untuk lebih giat belajar. Jika anak tersebut memiliki prestasi yang bagus hendaknya orang tua menasihati kepada anaknya untuk meningkatkan aktivitas belajarnya. Dan untuk mendorong semangat belajar anak hendaknya orang tua mampu memberikan semacam hadiah untuk menambah minat belajar bagi anak itu sendiri. Namun jika prestasi belajar anak itu jelek atau kurang maka tanggung jawab orang tua tersebut adalah memberikan motivasi atau dorongan kepada anak untuk lebih giat dalam belajar.

Dorongan orang tua kepada anaknya yang berprestasi jelek atau kurang itu sangat diperlukan karena dimungkinkan kurangnya dorongan dari orang tua akan bertambah jelek pula prestasinya dan bahkan akan menimbulkan keputusasaan. Tindakan ini perlu dilakukan oleh orang tua baik kepada anak yang berprestasi baik ataupun kurang baik dari berbagaijenis aktivitas, seperti mengarahkan cara belajar, mengatur waktu belajar dan sebagainya, selama pengarahan dari orang tua itu tidak memberatkananak.

d.    Pemenuhan kebutuhan belajar 

Kebutuhan belajar adalah segala alat dan sarana yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar anak. kebutuhan tersebut bisa berupa ruang belajar anak, seragam sekolah, buku-buku, alat-alat belajar, dan lain-lain. Pemenuhan kebutuhan belajar ini sangat penting bagi anak, karena akan dapat mempermudah baginya untuk belajar dengan baik. Dalam hal ini Bimo Walgito menyatakan bahwa “semakin lengkap alat-alat pelajarannya, akan semakin dapat orang belajar dengan sebaik-baiknya, sebaliknya kalau alat-alatnya tidak lengkap, maka hal ini merupakan gangguan di dalam proses belajar, sehingga hasilnya akan mengalami gangguan.
Tersedianya fasilitas dan kebutuhan belajar yang memadai akan berdampak positif dalam aktivitas belajar anak. Anak-anak yang tidak terpenuhi kebutuhan belajarnya sering kali tidak memiliki semangat belajar. Lain halnya jika segala kebutuhan belajarnya tercukupi, maka anak tersebut lebih bersemangat dan termotivasi dalam belajar.

1.    Imam Al-Ghazali,Ihya Ulumiddin, Terjemah: Moh. Zuhri Dipl. dkk.2003. Semarang: CV. As Syifa
2.    M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: Remadja Karya, 1987
3.    W J S Poerwa Darminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1987
4.    http://tabloid@klubguru.com
5.    hadi,Choirul.2009”Kiat mendidik anak menurut islam” tersedia di http://coyhikmat.blog.spot.com





Silahkan sobat baca artikel tentang pendidilkan selanjutnya....!

Hal yanag perlu diterapkan orang tua (suami-istiri)

Hal yanag perlu diterapkan orang tua (suami-istiri)
a.    Satu Suara di Depan Anak
Di depan anak kedua orangtua harus sepakat alias satu suara, apakah itu boleh atau tidak boleh, Ya atau tidak. Kesepakat tersebut perlu supaya anak tidak menjadi bingung dengan aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, untuk mencegah agar anak tidak menjadi ’mangkak’ dan mengambil keuntungan karena mengetahui kedua orangtuanya sering memiliki pandangan berbeda dan tidak kompak dalam mengasuh anak. Mereka bisa memanfaatkan celah di mana dia dapat menemukan pembelaan dan perlakuan yang senantiasa menyenangkannya. Misalnya, ketika sang anak dimarahi ayahnya karena tidak tidur siang, sang ibu malah membelanya. Perbedaan sikap atau pendapat kedua orangtua yang dilihat anak ini bisa membuat anak merasa "menang" atas ayahnya karena memiliki pembela yaitu ibunya. Dengan demikian, dia akan dengan mudah berlindung di belakang pembelanya. Akibatnya, pola pengasuhan tidak berjalan dengan baik karena adanya dualisme ini.
Untuk senantiasa memiliki satu suara di depan anak, perlu selalu menjalin komunikasi yang baik dan hangat satu sama lain. Orangtua harus sesering mungkin mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi seputar anak-anak mereka dan mencapai solusi kesepakatan. Bila ternyata salah satu pihak sudah mengambil keputusan bagi anak, maka sebaiknya pasangannya menghargai keputusan itu.
b.    Komunikasikan ”Tindakan” Yang Akan Dilakukan
Terkadang  orang tua memberikan ’sanksi’ atau menjatuhi ’hukuman’ kepada anak karena tindakan mereka yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Adakalanya pasangan tidak mengetahui hukuman yang sedang di terapkan. untuk itu perlu dikomunikasikan segera kepada pasangan ditempat yang tersembunyi, jangan sampai terjadi ketidak sepakatan di depan anak. Contohnya seorang Ibu menghukum anaknya, tidak boleh main game,  karena malas mengerjakan PR.  Namun sang Ayah yang baru pulang dari kantor memberikan ijin, karena tidak tahu bahwa anaknya sedang mendapat hukuman dari sang Ibu.
Agar tidak terjadi konflik antar orangtua dan masalah cepat teratasi, maka perlu segera dikomunikasikan kepada pasangan , hukuman apa yang sedang Anda berlakukan. Beritahu pasangan bentuk hukuman dan alasan Anda menjatuhkan hukuman itu. Dengan demikian, sebelum pulang ke rumah, suami sudah tahu anak sedang mendapat sanksi dari Anda.
Bila ternyata komunikasi tidak sempat dilakukan, ketika Anda tahu suami mengizinkan anak main game, segera komunikasikan hal itu di tempat yang tersembunyi dari Anak. Setelah itu suami bisa segera meminta anak untuk berhenti main game. Sehingga, pada akhirnya Anda dan suami bisa tetap kompak di depan anak, dan anak tak punya celah untuk memanfaatkan situasi.
c.    Menerapkan Disiplin
Menanamkan disiplin kepada Anak sejak dini sangat diperlukan. kebiasaan hidup teratur perlu diterapkan kepada anak. Dimulai dari bangun tidur, mandi, makan, belajar, bermain, semuanya harus teratur. Kadangkala anak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, namun orang tua tidak boleh menyerah, harus tetap sabar karena proses pembiasaan ini harus dilakukan terus-menerus. Jika pendidikan masih belum berhasil, perlu diulang lagi, sampai akhirnya Anak dapat menjalankan hidupnya secara disiplin dan mandiri. Untuk mencapainya, orangtua harus menanamkan disiplin yang konsisten dan kontinyu kepada anak.
d.    Kasih Sayang Sebagai Landasan
Didikan yangdiberikan kepada Anak haruslah dilandasi kasih sayang yang besar. Pastikan bahwa didikan yang diberikan bertujuan untuk kebaikan Anak. Orang tua harus bersikap tegas dan bahkan bisa keras jika diperlukan. Namun harus diseimbangkan dengan memberikan perhatian dan kasih sayang, pujian dan motivasi yang membuat mereka percaya dan etap merasa nyaman dengan Anda. Perlu ”tarik-ulur” agar tidak membuat Anak menjadi frustasi, tidak percaya diri atau malah menjadi pemberontak (bandel).  Selain menegur atau memarahi jika melakukan kesalahan, Orangtua pun perlu memuji semua keberhasilan dan kemajuan anak dalam perubahan perilaku tertentu, prestasinya di sekolah, serta saat dia memenangkan suatu lomba yang diikutinya. Sebisa mungkin, hindari hukuman fisik. Hukuman fisik dapat dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam mendidik anak, setelah teguran lisan gagal diberlakukan. Misalnya Anak  ketahuan memukul temannya di sekolah, sudah dinasehati tetapi tidak berubah, maka hukuman fisik bisa diberlakukan. Tindakan fisik diperlukan terutama jika perilaku mereka berpotensi merusak perkembangan mereka di masa depan.
e.    Komunikasi Dua Arah
Komunikasi memegang peranan yang penting dalam hubungan orang tua dan Anak. Perlu ada waktu bagi orang tua untuk mendengarkan ’cerita’ anak-anak mereka. Biarkan antara anak dan orangtua ada keterbukaan. orangtua haruslah menjadi pendengar yang baik bagi anak-anak mereka. orangtua juga dapat menyampaikan pesan-pesan atau nilai-nilai positive yang akan menjadi landasan yang baik bagi hidup mereka. Tunjukkan bahwa Anda menaruh perhatian terhadap kondisi mereka.
f.    Menjadi Teladan
Hal penting yang tidak boleh dilupakan dalam keberhasilan mendidik Anak adalah : orangtua haruslah menjadi teladan bagi anak-anaknya. Dalam bertingkah laku, bersikap, berbicara.Karena seorang anak adalah pencontoh yang ulung. Sejak kecil mereka akan merekam kejadian apa yang mereka lihat dan dengarkan. Cara hidup atau sikap Anda sehari-hari akan sangat  mempengaruhi gaya hidup mereka. Jika Anda mengajarkan Anak Anda disiplin, maka Anda juga harus menjadi contoh disiplin yang baik, jika Anda ingin mereka sopan dan ramah, maka Anda jangan pernah mengucapkan kata-kata kasar atau kotor yang akan ditiru oleh anak. lajutan

cara membangun pola fikir positif pada anak

Setiap orangtua pasti memiliki harapan yang sama : berhasil mendidik anak dengan baik, agar mereka menjadi orang yang berhasil, menjadi kebanggaan keluarga dan berguna bagi masyarakat. Namun, kenyataannya memang usaha untuk mencapai keinginan dan harapan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu hal penting yang diperlukan untuk berhasil mendidik Anak adalah kesepakatan kedua orangtua. Kadangkala kita menemui orangtua yang tidak sepaham atau tidak sejalan dalam mendidik anak-anak mereka. 
Sebab bagaimanapun, suami dan istri merupakan dua pribadi yang berbeda, sehingga berbeda pula pola pikir dan cara-cara yang dianggap baik dalam mendidik anak.  Untuk itu perlu dibuat kesepakatan antara kedua orangtua, agar tidak terjadi perbedaan– perbedaan dalam memberi aturan ataupun keputusan tertentu kepada anak.
Tentu saja suami-istiri tidak dapat menghindari perbedaan sifat atau karakter dari sepasang suami - istri. Namun suami dan istri adalah satu tim yang harus kompak dalam menerapkan pola pengasuhan bagi anak, sehingga memiliki arah yang jelas dalam memberikan didikan kepada Anak. Untuk itu setiap orang tua perlu duduk bersama, berdiskusi, dan mencapai kata sepakat untuk mendidik anak mereka.  Meskipun sudah terjadi kesepakatan, namun perbedaan pendapat antara suami dan istri terkadang masih muncul juga. Perbedaan pendapat sebetulnya boleh-boleh saja asalkan tidak mendasar dan tidak dilakukan di depan anak.

Peran Orang tua dan Anak dalam Keluarga

Peran Orang tua dan Anak dalam Keluarga
a. Orang  Tua
Keluarga merupakan masyarakat kecil tempat anak melihat cahaya kehidupan pertama, sehingga apapun yang dicurahkan dalam sebuah keluarga akan meninggalkan kesan yang mendalam terhadap watak, pikiran serta sikap dan perilaku anak. Sebab tujuan dalam membina kehidupan keluarga adalah agar dapat melahirkan generasi baru sebagai penerus perjuangan hidup orang tua. Untuk itulah orang tua mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam pendidikan anak-anaknya. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT. dalam surat At-Tahrim (ayat : 6 ) 



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ 
وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Setiap orang  tua pasti menginginkan keberhasilan dalam pendidikan anak-anaknya. Keberhasilan tersebut tentunya tidak akan dapat terwujud tanpa adanya usaha dan peran dari orang tua itu sendiri
pelu disadari orang tua adalah kunci suksesnya keluarga baik sukses dalam keharmonisan juga terhadap pola pikir anak sendiri,sebab semua anak terahir dalam suci (firah) dimana anak tergantung kendali orang tua. Anak akan tumbuh dengan sipat dan sikap yang ditanamkan  oleh orang tua terhadap buah hati. Bila sipat dan sikap  yang ditanamkan baik maka anak akan tumbuh berkembang baik dan sebaliknya. 
 orang tua mempunyai peranan yang sangat penting terhadap pembentukan kepribadian anak serta memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keberhasilan pendidikannya. Salah satu dari peranan orang tua terhadap keberhasilan pendidikan anaknya adalah dengan memberikan perhatian, terutama perhatian pada kegiatan belajar mereka di rumah. Perhatian orang tua memiliki pengaruh psikologis yang besar terhadap kegiatan belajar anak.
Dengan adanya perhatian dari orang tua, anak akan lebih giat dan lebih bersemangat dalam belajar karena ia tahu bahwa bukan dirinya sendiri saja yang berkeinginan untuk maju, akan tetapi orang tuanya pun demikian. Sebab baik buruknya prestasi yang dicapai anak akan memberikan pengaruh kepadanya dalam perkembangan pendidikan selanjutnya.
Totalitas sikap orang tua dalam memperhatikan segala aktivitas anak selama menjalani rutinitasnya sebagai pelajar sangat diperlukan agar si anak mudah dalam mentransfer ilmu selama menjalani proses belajar, di samping itu juga agar ia dapat mencapai prestasi belajar yang maksimal. Perhatian orang tua dapat berupa pemberian bimbingan dan nasihat, pengawasan terhadap belajar, pemberian motivasi dan penghargaan, serta pemenuhan fasilitas belajar. Pemberian bimbingan dan nasihat menjadikan anak memilikiidealisme, pemberian pengawasan terhadap belajarnya adalah untuk melatih anak memiliki kedisiplinan, pemberian motivasi dan penghargaan agar anak terdorong untuk belajar dan berprestasi, sedangkan pemenuhan fasilitas yang dibutuhkan dalam belajar adalah agar anak semakin teguh pendiriannya pada suatu idealisme yang ingin dicapai dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, jadi dapat disimpulkan bahwa orang tua paling berpengaruh dan penting dalam menapai anak yang soleh
b. Anak di Keluarga
Anak dalam keluarga adalah sorotan serius bagi orang tua agar terbentuk sikap yang posif bagi anak,perlu disadari bahwa anak dalam keluarga sebagai peniru dan penciplak sikap dan kebisaan orang tua kususnya dan keluarga umumnaya. Sebagai mana lazimnaya ciplakan tergantung yang diciplak dan hasil tidak jauh beda dengan yang diciplak . lanjutan makalah BK
 

Landasn Pendidikan Seks dalam Islam

Posisi Hukum Islam  terhadap Seks
Pengembangan hukum nasional dilandasi oleh tiga wawasan, yaitu Wawasan Kebangsaan, Wawasan Nusantara dan Wawasan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga wawasan tersebut mengacu kepada tujuan pembangunan hukum nasional, yaitu terwujudnya Sistem Hukum Nasional. Dengan wawasan ini, pembangunan hukum nasional melingkupi tiga komponen pokok , yaitu perangkat hukum, tatanan hukum dan budaya hukum.11
Dari aspek perangkat hukum, pembangunan terarah pada pembangunan asas, kaidah dan norma hukum nasional, termasuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan pembangunan yurisprudensi. Dari aspek tatanan hukum, pembangunan hukum nasional mencakup pengembangan organisasi, kelembagaan, skruktur dan mekanisme hukum, pembinaan aparatur dan peningkatan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sedangkan dari aspek budaya hukum, pembangunan diarahkan untuk membina dan mengembangkan filsafat, kesadaran, profesionalisme dan pendidikan nasional.
Setiap langkah pengembangan dalam setiap aspek pembangunan hukum di atas, hukum Islam telah dan akan memberi kontribusinya yang bermakna. Lembaran sejarah menunjukkan bahwa di wilayah Nusantara telah berkembang paling tidak tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Hukum adat sendiri sebelum datang dua sistem hukum yang lain telah menerima pengaruh hukum Hindu dan dari beberapa peradaban luar lainnya. Hukum yang berasal dari Barat, meskipun bertumpu pada hukum yang dikonkordansikan dari hukum di Negeri Belanda, juga menerima pengaruh dari sistem hukum lainnya, terutama Perancis dan Inggris. Interaksi antarberbagai sistem hukum inilah yang berkembang dan berlaku selama zaman pra-kemerdekaan, namun supremasi kepentingan kolonial sangat menonjol.
Fungsi dan kedudukan hukum Islam sendiri dalam konstelasi hukum positif di Indonesia, oleh karenanya, mengalami fluktuasi. Hukum Islam pernah diakui sebagai hukum yang berlaku, baik formal maupun aktual, dalam berbagai kerajaan dan kesultanan di berbagai wilayah Nusantara. Selama fase pertama kekuasaan kolonial, penjajah mengambil kebijaksanaan non-interferensi dan menganut teori receptie in complexu, menyatakan bahwa hukum Islam berlaku sepenuhnya dan seluruhnya bagi setiap warga pribumi yang Muslim. Belakangan, teori ini digeser oleh teori receptie, yang menyimpulkan bahwa penduduk pribumi Nusantara meskipun telah memeluk Islam tidak dengan sendirinya mengamalkan hukum Islam, tetapi baru mengikuti kaidah hukum Islam jika telah diterima sebagai bagian dari hukum Adat mereka.


Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 dinyatakan berlaku, maka keberadaan hukum Islam menjadi bahan perbincangan kembali sejalan dengan semangat merdeka di bidang hukum. Secara umum, para akademisi dan praktisi hukum terpilah atas dua kelompok. Yang satu berpendapat bahwa berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan yang berlaku di masa pemerintahan Hindia Belanda masih berlaku selama belum diadakan peraturan baru sesuai dengan UUD 1945. Ini berarti seluruh perangkat peraturan dan kebijaksanaan kolonial --termasuk teori receptie-selama belum diciptakan yang baru masih tetap berlaku.
Kelompok kedua berpendirian bahwa UUD 1945 telah berisi diktum-diktum tentang dasar negara Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tentang kedudukan agama dalam pasal 29, maka semua yang bertentangan dengan ketentuan itu, termasuk teori receptie, tidak berlaku lagi. Ini diperkuat dengan Maklumat Presiden No. 2/1945 tanggal 10 Oktober 1945, yang memberikan batasan bahwa hukum yang berlaku hanyalah hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 saja.12 Di bawah naungan UUD 1945, hukum Islam mendapat kedudukan mandiri yang tidak lagi disandarkan keberlakuannya pada hukum adat. Para pendukung pemahaman ini malah menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam, teori inilah yang disebut 'receptio a contrario'.13


Teori ini juga didukung oleh berbagai hasil penelitian yang dilakukan terutama oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Penelitian tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kuat bahwa orang Islam menghendaki dan memperlakukan hukum Islam dalam kehidupannya, termasuk dalam bidang hukum perkawinan dan kewarisan. Posisi hukum selanjutnya tidak lagi ditentukan oleh politik hukum kolonial, tetapi diselaraskan dengan kebijakan hukum nasional, terutama sebagaimana digariskan dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Kebijakan yang kelihatannya telah diterima adalah bahwa dalam konteks pembinaan hukum nasional, hukum Islam menjadi salah satu bahan dan sumber, selain dari hukum adat dan hukum Barat. Pada penggal terakhir masa Orde Baru, ketika tuntutan keadilan mayoritas bangsa Indonesia yang beragama Islam tidak bisa diabaikan lebih lama lagi, kedudukan hukum Islam semakin mencuat. Titik-balik kebijaksanaan barangkali bisa diwakili dengan gejolak yang mendahului lahirnya UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, kemudian disusul oleh UUD No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Gelombang reformasi yang diperjuangkan mahasiswa, akhirnya makin mempertegas supremasi hukum dan perundang-undangan serta memperkuat kedudukan nilai-nilai agama dalam berbangsa dan bernegara.
lanjutan
 

Popular Posts

Cloud