Konsep Keadilan sosial menurut John Rawls

Konsep Keadilan sosial
filsafat hukum konsep keadilan sosialJohn Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan
ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat tinggi bagi yang paling kurang mapan .
Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidak samaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair
equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai kesempatan untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan
otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme , orang-orang akan kehilangan harga diri , lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap . Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal selaras oleh masyarakat . Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum , tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam
masyarakat.
Menurut Rawls , di dalam situasi perbedaan harus diberikan aturan yang sedemikian ragam sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang
paling lemah. ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi :

Pertama , situasi ketidak samaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah . Artinya situasi rakyat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil . Kedua , ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang . Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak. John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang.
Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik ( reciprocal benefits ) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan
institusi-institusi sosial , ekonomi , dan politik yang memberdayakan. Kedua,
setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan
kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum yang setatus sosialnya lemah .
sekian 

semoga attike  KONSEP KEADILAN ini bemanfaat buat yang membaca