Teori keadilan Aristoteles

teori keadilan aristotelespandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan  dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan  rethoric. Lebih khususnya,  dalam karya nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan membahas keadilan,  Kemaslahatan dan keadilan menjadi inti dari hukum Islam. Ini bisa kita lihat dengan banyaknya ayat al-Quran yang berisi tentang kemaslahatan dan  keadilan Diantaranaya , yaitu :
An-Nisaa:58
An-Nisaa:135
 Al-Maidah: 8
Al-An’aam:90
dan asy-Syura:15.
       

    Berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap bahwa keadilan sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya denagan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan harus dipahami dalam pengertian kesamaan .  Namun Aristoteles membuat  pembedaan  penting antara kesamaan numerik  dan kesamaan proporsional .
Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di   depan hukum.
Kesamaan proporsional  adalah memberikan pada setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya , prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini 

     Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.   Lebih lanjut  , dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum  publik , yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif  sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang  sama rata . Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan  oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan , dikoreksi dan dihilangkan.


       Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain  yang sama-sama bisa  didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis,    jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan masyarakat. Distribusi  yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat pada umumnya.                                        
     

      Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang  salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak  yang dirugikan ; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang  sepantasnya perlu diberikan kepada si  pelaku. Bagaimanapun juga perlu digaris bawhi , ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya  “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut .  Dari penjelasan ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.
      

       Dalam  membangun argumennya,  Aristoteles menekankan perlunya  dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim,  dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara  hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat . Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles , dua penilaian yang terakhir itu dapat  menjadi sumber pertimbangan yang  hanya mengacu pada komunitas tertentu ,  sedangkan keputusan serupa dengan yang lain,  kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan , tetap merupakan hukum alam jika didapatkan dari fitrah umum manusia .

segitu saja artikel filsafat tentang teori keadilan menurut Aristoteles     semoga membantu untuk pendidikan kita
Sumber Teori keadilan Aristoteles : Theo Huijbers,  Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet VIII, Yogyakarta: kanisius, 1995 hal. 196.    3