Definisi Perjanjian Internasional

Definisi Perjanjian Internasional-Perjanjian Internasional iaah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional yang melibatkan pihak  negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ada dua istilah perjanjian internasionala yaitu bilateral dan multilateral

Perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang disepakati oleh banyak negara .

Para ahki berbeda pendapat dalam mendefinisakan perjanjian internasional . Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli tersebut mengartikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing sesuai dengan karakter yang dia teliti.Untuk lebih mudahnya lihat pendapat para ahli dalam mengartikan Perjanjian internasional :

  1.  Menurut Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969
    “perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional"
     
  2. Pengertian Perjanjian internasional yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH,
    “Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
     
  3. Menurut G Schwarzenberger
    “Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
  4. Menurut Oppenheim Lauterpacht
    “Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.

Dari empat pendapat diatas terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.

Dapat disimpulkan setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang telah tertera . Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.

Jika yang terjadi sebaliknya, seperti pelanggaran sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah sepakati , maka bisa mendatangkan konplik  diantara Negara-negara yang menyepakati perjanjian tersebut .

Disini agar lebih jelasnya sedikit dituliskan contoh Perjanjian Internasionak , Seagai berikut :
ASEAN
ASEAN adalah sebuah organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota-anggotanya.

PBB ,
Negara-negara terikat perjanjian multilateral dalam PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).

OPEC
Bertujuan mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negar-negara prodosen.secara politik mengatur hubungan dengan perusahaan perusahaan asing minyak atau pemerintah Negara konsumen.

Sekian tentang Perjajian Internasional dan contonya . Semogan Bisa dipahami .