Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia- Sistem dapat diartikan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.

Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.

Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia

Tonggak ketatanegaraan pemerintahan Indonesia sebenarnya telah ada sejak sebelum reformasi kemerdekaan. Namun secara formal, periode ketatanegaraan Indonesia itu dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Periode berlakunya UUD 1945
  2. Periode berlakunya konstitusi RIS
  3. Periode berlakunya UUD Sementara
  4. Periode berlakunya kembali UUD 1945
  5. Periode Reformasi

 1.Sistem Pemerintahan Indonesia Periode UUD 1945

Pemerintah selama masa berlakunya UUD 1945 memiliki periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 17 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan dengan bentuk Republik (Pasal 1, ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan secara umum seperti yang dijelaskan oleh Mountesquieu, namun prinsip pembagian kekuasaan. Jadi ada kemungkinan kerjasama antara lembaga ke lembaga lainnya.
makalah Sistem Pemerintahan Indonesia
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang bertugas untuk mengelola negara indonesia diantaranya :

  1. legislatif, dilakukan oleh DPR
  2. Eksekutif, dilakukan oleh Presiden
  3. Konsultatif, dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
  4. Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk didalamnya fungsi insfektif dan auditatif.
  5. Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung

Namun pada kenyataannya segala bentuk cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu lembaga atau Presidensi dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain instansi pemerintah selama periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum ditetapkan.

Ketika dekrit Pemerintah. X/1945 tanggal 14 November 1945 yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dipindahkan dari Presiden ke Perdana Menteri. Demikian pula KNIP dibentuk kekuasaan legislatif menuntut (DPR / MPR) dengan prinsip akuntabilitas menteri untuk KNIP diakui secara resmi. Kemudian pemerintah Indonesia untuk sistem parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia Konstitusi RIS

Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Sehingga kabinet dapat membubarkan kabinet. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

  1. Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlemen
  2. Pembentukan kabinet berdasarkan kepada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen
  3. Para kabinet, baik seluruhnya maupun sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen
  4. Parlemen dapat membubarkan kabinet, dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri
  5. Masa jabatan kabinet tidak ditentukan

Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggung jawaban atas jabatannya, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri,, baik sendiri maupun bersma-sama.

Kekuasaan negara terbagi ke dalam enam lembaga negara, yaitu sebagai berikut:

  1. Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Senat
  4. Dewan pewakilan Rakyat (DPR)
  5. Mahkamah Agung Indonesia
  6. Dewan Pengawasan Keuangan

Diantara badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerjasama antara lain sebagai berikut:

  1. Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR dan senat
  2. Kekuasaan menjalankan undang-undang atau penyelenggara negara oleh pemerintah
  3. Kekuasaan mengadili undang-undang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia UUDS 1950
Indonesia sistem pemerintahan pada tahun 1950 UUDS adalah sistem pemerintahan parlementer seperti validitas RIS konstitusi. Dasar hukum meliputi:

  1. Pasal 45: Presiden adalah Kepala Negara
  2. Pasal 83 Ayat 1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruh atau sebagian bagian individual
  3. Pasal 84; presiden berhak membubarkan DPR
  4. Pembubaran DPR dibawa oleh ketentuan terpilihnya kembali harus dilakukan dalam waktu 30 hari.

Pada saat berlakunya Undang Dasar Sementara 1950, pemerintah Indonesia menjadi tidak stabil karena sistem multipartai, setiap partai yang bersangkutan atau kelompok. Jadi sistem demokrasi parlementer dan aturan menjadi tidak sehat. Selain listrik alat kelengkapan dikendalikan oleh lembaga negara yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Peralatan ilmiah Sementara Konstitusi negara pada tahun 1950 adalah sebagai berikut:
  1. Presiden dan wakil presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Dewan Perwkilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung
  5. Dewan Pengawas Keuangan
4. Sistem Pemerintahan IndonesiaBerlakunya Kembali UUD 1945

Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstitusional.

Kelompok Pertama. Anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.

Kelompok Kedua. Anggota konstituante mau menerima untuk kembali kepada UUD 1945 dengan sayart amandemen pada sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus di ubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam piagam Jakarta.

Perdebatan diantara dua kelompok kontituante tidak mencapai kesepakatan dan titik temu walaupun telah melalui berbagai macam usaha. Sedangkan wewenang untuk membentuk ada di tangan konstituante.

Presiden yang dalam UUDS 1950 memmiliki wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan Dewan konstituante karena dianggap tidak mampu bekerja dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut secara otomatis tidak ada lembaga yang bertugas untuk membentuk UU. Keadaan seperti ini yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin untuk dapat kembali kepada UUD 1945.

Peristiwa di atas dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan sejak itulah berlaku kembali UUD 1945 dengan konsep demokrasi terpimpin, yang tentunya tidak sesuai dengan UUD 1945. Keadaan seperti ini tetap berjalan sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Super Semar. Peranan Super Semar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta setabilitas jalannya pemerintah, menjadi puncak sejarah hitam Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu.

Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi teriptanya stabilitas politik, ekonomi dan hukum maka dikeluarkan ketetapan MPRS NO. XI.IV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, Jenderal soeharto diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa orde baru.

Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada spek kesetabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut:

  1. Konsef dwi fungsi ABRI
  2. "Menggolkarkan" pemerintah hingga ke akar-akarnya
  3. Kekuasaan ditangan eksekutif
  4. Pengangkatan kabinet melalui lembag-lembaga perwakilan rakyat
  5. Konsef massa mengambang
  6. Pengendalian pers nasional

Terbukti bahwa selama 32 tahun Orde Baru, Golkar selalu menjadi single priority dan Presiden Soeharto selalu terpilih melalui aklamasi.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Reformasi

Pada dasarnya peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa reformasi tidak langsung begitu saja bisa terealiasi. Akan tetapi dimasa tersebut terdapat masa transisi kepemerintahan yang ditandai dengan jatuh bangunnya pemimpin pemerintahan ataupun anggota kabinetnya.

Pada akhirnya mulailah terbentuk pemerintahan yang stabil yang ditandai dengan pembenahan struktur kenegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain sebagai berikut:

  1. Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemiluhan Umum
  2. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
  3. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  4. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
  5. Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc 1 MPR RI.

Dalam amandemen UUD 1945, ada beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini dikelola oleh mekanisme memperkuat presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan dalam sistem Indonesia adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Sistem kepemerintahan Indonesia
  1. Presiden memiliki hak untuk menagih DPR
  2. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam posisi yang sama untuk satu masa jabatan.
  3. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang untuk
  5. Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab untuk perakitan terdiri dari dua kamar, DPR dan Dewan Perwakilan Daerah.
  6. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat di pasang dan diusulkan oleh partai politik atau kelompok partai politik peserta pemilu.
ref :http://anaajat.blogspot.com/2012/10/pelaksanaan-
sistem-pemerintahan-negara.html

    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

    artikrl Sistem Pemerintahan Indonesia