Filsafat hukum itu apa ?

Pengenalan Filsafat
 

Definisi Filsafat secara etimologi dari kata philosophia berasal dari kata yunani. philos adalah cinta/ mencintai dan sophia adalah kebijaksanaan yang artinya adalah cinta akan kebijaksanaan dan jika dilihat secara Terminologi adalah pandangan pandangan seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu nilai dengan cara sistematis, radikal, konfrehensif, analitis dan dialektis.Filsafat hukum itu apa ?

Filsafat terlahir pada jaman Thales abad 6 SM di mileta yang sekarang disebut daerah pesisir Turki pada saat zaman itu masih banyak pemikiran pemikiran mistis tetapi seseorang tokoh filsuf ini cara berpikirnya sangat lain sekali. berpikirnya lebih kearah Dialektika Matrealisme dan History Matrealisme dari situlah sudah terlihat satu bentuk lahirnya pemikiran barat, sampai dia berpendapat bahwa "alam ini tercipta dari air dan Tuhan berasal dari air"
arti Filsafat
Jika seseorang yang ingin berfilsafat maka dia harus mempunyai basic yang cukup kuat karena jika seseorang berfilsafat maka dia harus berani mengkitisi apa yang dia ketahui dalam suatu nilai sampai melihat kearah yang mendasar bahkan harus siap menghadapi pengetahuan-pengetahuan Metafisika yang diluar batas-batas rasional manusia, disitulah keyakinan yang dibutuhkan untuk menghadapi persoalan-persoalan yang metafisika didalam pemikiran seseorang itu.

filsafat sangat berguna untuk menganalisa suatu nilai dengan cara substantif tidak berbicara kearah-arah yang normatif

cara berfilsafat dengan kontemplasi atau merenung dengan memikir suatu nilai, tetapi bukan sembarang merenung karena harus mengikuti aturan aturan yang ada didalam filsafat, karena jika tidak mengikuti aturan aturan filsafat maka kesimpulan kesimpulan yang didapat dalam hasil buah pemikiran akan bersifat imajinatif bukan melalui analitis oleh karena itu hampir seseorang yang belajar filsafat sering sekali menyendiri dan tidak ingin berada di keramaian kota atau masyarakat, karena dengan menyendiri maka keadaan akan terasa sunyi dan sangat ideal sekali untuk melakukan kontemplasi. karena dengan kontemplasi pula seseorang yang berfilsafat harus berpikir secara radikal(mendalam),konfrehensif,analitis,dialektis,sistematis dan harus mempunyai dasar logika yang cukup kuat.
dan banyak pula seseorang yang tidak kuat dengan berfilsafat karena sangat menguras tenaga pikiran, malah sering dibilang jika seseorang mau berfilafat maka dia harus rela untuk mengkerutkan urat kepalanya.
Filsafat hukum
filsafat hanya bermain diranahan epistemologi jika suatu pertanyaan dalam pemikirannya sudah mencapai kepada tahapan axiologi maka kesimpulan itu dikatakan sudah memiliki basic-basic yang kuat karena didalam kesimpulan itu sudah terdapat basis filosofinya.
artikel Filsafat hukum
Menurut pemikiran penulis filsafat sangat dibutuhkan sekali untuk kondisi negara kita ini, jika dilihat secara normatif banyak sekali koruptor koruptor dinegara kita ini, itu dikarenakan banyak sekali orang-orang pintar di negara ini tetapi jarang sekali orang-orang yang bermoral. itu disebabkan mereka kurang mempunyai keyakinan secara religius. jika pendiri-pendiri negara ini mampu berprilaku bermoral maka mereka mampu memaknai kehidupan-kehidupan rakyat yang tertindas haknya oleh rezim.


Defenisi Filsafat Hukum
 
Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum ?. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Filsafat hukum
Dan pengertian tersebut juga dapat ditinjau dari segi :

1. Segi semantik: perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’,yang berasal dari bahasa Yunani, ‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’ pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut ‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain, mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.

2. Segi praktis : dilihat dari pengertian praktisnya, filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini benar juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf.

Supaya hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Filsafat hukum
Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM. Landasan filsafat negara sangat menentukan bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di Indonesia. perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan konservatisme dengan pembaharuan (purnadi purbacaraka&soerjono soekanto 1979:11).
Filsafat hukum
Pada dasarnya kita dapat merumuskan beberapa hal dari pembahasan-pembahasan yang telah didefinisikan oleh para pakar yaitu :

a. Filsafat adalah ‘ilmu istimewa’ yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa kerana masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.

b. Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada, , yaitu:

1. hakikat Tuhan,
2.hakikat alam semesta, dan
3. hakikat manusia,

Dapat judga dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.
artikel Filsafat hukum
Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi perbedaan besar dari filsafat hukum Pancasila adalah bahwa filsafat hukum barat memiliki karakteristik kepastian hukum melalui keunggulan proses litigasi untuk mencapai keadilan. Sekalipun diakui telah ada perubahan ke arah nonlitigasi, dapat dikatakan instrumen hukum itu merupakan alternatif saja, bukan merupakan sarana hokum utama untuk penyelesaian sengketa dalam mencapai tujuan, bukan hanya mempertahankan ketertiban, melainkan menciptakan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Keberhasilan peranan hukum dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan dalam lingkup filsafat hukum barat adalah ada pihak yang memenangkan kontes di muka pengadilan di satu sisi, dan di sisi lain ada pihak yang kalah dan terkena imbas serta penderitaan. Dampak negatif dari karakter berlitigasi model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid) baginya.
makalah Filsafat hukum
Tak lepas dari fungsi filsafat itu sendiri yaitu mnumbuhkan kekreatifan, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menjadikan penggolongan-penggolongan berdasarkan ‘nation’, ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan norma/nilai-nilai yng berlaku dan melekat dimasyarakat itu sendiri.

Sumber :
  • http://hukum-on.blogspot.com/2011/02/filsafat-hukum.html 
  •  http://fdkm.blogspot.com/2012/03/filsafat.html